Pahami Ciri-ciri Pinjaman Online Ilegal

Jakarta, PUBLIKASI – Pinjaman online ilegal kini masih beredar di masyarakat dan sangat  merugikan. Penawaran dengan iming-iming pinjaman mudah dan cepat ini yang membuat masyarakat tergiur. Agar tidak terjebak dengan pinjol ilegal, masyarakat harus mengetahui macam-macam modusnya agar tidak terjerat pinjol ilegal.

Pinjaman online (pinjol) ilegal ini biasanya menggunakan nama produk yang mirip dengan pinjaman online (pinjol) legal. Agar tidak terjerat, masyarakat juga harus mengenali ciri-ciri pinjaman online ilegal.

Berikut adalah ciri-ciri pinjaman online (pinjol) yang harus diwaspadai :

  1. Pinjol ilegal kerap melakukan penawaran melalui SMS atau Whatsapp.
  2. Suku bunga dan denda sangat tinggi.
  3. Jangka waktu pelunasan sangat singkat..
  4. Pinjol ilegal melakukan penagihan yang tidak beretika seperti teror, pelecehan dan intimidasi.
  5. Pinjol ilegal tidak memiliki kantor yang jelas.

Untuk mengecek legalitas izin pinjaman online bisa melalui kontak ke OJK di nomor 157 atau mengirim pesan ke WhatsApp 081157157157. Selain itu, bisa juga mengirim pesan ke alamat email konsumen@ojk.go.id dan www.ojk.go.id. *Arya

Leave a Comment!