Makassar, PUBLIKASI – Tiga tersangka pemasok narkotika jenis sabu seberat 75 kilogram segera diadili setelah berkasnya dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulsel.
Kepala Seksi Tindak Pidana Narkotika dan Zat Adiktif Lainnya (ZAL) Andi Herawati mengatakan pihaknya telah menerima pelimpahan tersangka Andi Baso Jaya, Faturrahman dan Syafruddin.
“Iya benar, tadi sudah dilakukan tahap dua perkara tersebut dari penyidik Polda Sulsel ke JPU Kejati Sulsel didampingi Kejari Makassar,” kata Andi Herawati, Selasa (28/12).
Setelah menerima tersangka bersama barang bukti, pihaknya saat ini tengah merampungkan berkas perkara kasus narkoba tersebut dengan menetapkan masa tahanan untuk para tersangka selama 20 hari kedepan di Rumah Tahanan (Rutan) Polda Sulsel.
“JPU (Jaksa Penuntut Umum)-nya itu ada Haryanti M Noer dan Moh Zahroel Ramadhana dengan diketuai oleh saya sendiri,” pungkas Herawati.
Kepala Seksi Pidana Umum Kejari Makassar Andi Hairil Akhmad mengatakan pihaknya akan segera menyiapkan berkas perkara ketiga tersangka untuk segera disidangkan di PN Makassar.
“Sementara berkas dakwaan rampung dan sudah ada penetapan hakim, tentu akan disidangkan tiga tersangka pasti akan diadili dihadapan majelis hakim,” katanya. *Arya

