Korupsi Pesawat PT Garuda Indonesia Rugikan Negara Rp3,6 Triliun

Jakarta, PUBLIKASI – Kejaksaan Agung mengatakan bahwa kerugian keuangan negara akibat dugaan korupsi pengadaan pesawat PT Garuda Indonesia (Persero) bernilai Rp3,6 triliun.

“Kerugian cukup besar. Seperti contohnya, untuk pengadaan sewa saja ini indikasi sampai sebesar Rp3,6 T,” kata Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah kepada wartawan, Rabu (19/1).

Namun, Febrie mengatakan bahwa nilai pasti dari kerugian keuangan negara akibat korupsi tersebut saat ini masih diperhitungkan oleh auditor keuangan.

Ia menyebutkan bahwa penyidik Kejagung saat ini berfokus untuk mengusut pengadaan pesawat ATR dan Bombardir oleh Garuda. Perusahaan pelat merah itu melakukan penyewaan dan pembelian pesawat.

Oleh sebab itu, kata Febrie, jumlah dugaan kerugian keuangan negara yang besar itu membuat penyidik menggarap kasus dengan cara pandang pengembalian kerugian ke kas negara. Salah satunya, lewat penyitaan aset-aset milik tersangka ataupun yang berkaitan dengan kasus tersebut.

“Cara pandang penyidik di kejagung ini sekaligus mengupayakan bagaimana kerugian yang telah terjadi di Garuda akan kita upayakan pemulihannya,” jelasnya.

Sebagai informasi, kasus tersebut berawal dari Rencana Jangka Panjang Perusahaan (RJPP) tahun 2009 hingga 2014 yang merencanakan pengadaan armada pesawat di perusahaan pelat merah itu sebanyak 64 unit.

Perkara ini terjadi saat Direktur Utama yang menjabat ialah Emirsyah Satar. Namun demikian, saat ini Emirsyah telah menjalani proses hukum terkait kasus korupsi yang ditangani oleh KPK.

Dana untuk proyek tersebut semula disediakan oleh pihak ketiga. Kemudian, PT Garuda Indonesia akan membayar kepada pihak lessor.

RJPP, merealisasikan beberapa jenis pesawat dalam pengadaan, yakni 50 unit pesawat ATR 72-600. Dimana lima diantaranya merupakan pesawat yang dibeli. Kemudian, 18 unit pesawat lain berjenis CRJ 1000. Dimana, enam di antara pesawat tersebut dibeli dan 12 lainnya disewa.

Namun demikian, diduga terjadi peristiwa pidana yang menimbulkan kerugian keuangan negara dalam proses pengadaan atau penyewaan pesawat tersebut. Kejagung menduga, proses tersebut menguntungkan pihak Lessor. *Arya

Leave a Comment!