Jerinx Pertimbangkan Laporkan Adam Deni Soal Keterangan Palsu

Jakarta, PUBLIKASI – Pihak I Gede Ari Astina alias Jerinx sedang menimbang langkah hukum untuk melaporkan kembali pegiat media sosial Adam Deni Gearaka terkait keterangan palsu di atas sumpah.

“Karakter seorang Adam Deni yang kita saksikan di depan persidangan, karakter seorang pembohong yang mungkin sedang kami pikirkan untuk melaporkan memberikan keterangan palsu di bawah sumpah,” ujar I Wayan ‘Gendo’ Suardana usai sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (16/2).

Memberikan keterangan palsu di atas sumpah dalam perkara pidana dan merugikan terdakwa mempunyai konsekuensi hukum yakni ancaman pidana 9 tahun penjara sebagaimana diatur Pasal 242 ayat 2 KUHP.

Tudingan keterangan palsu dimaksud yakni saat Adam menepis dugaan permintaan uang Rp15 miliar kepada Jerinx sebagai syarat pencabutan laporan polisi terkait dugaan pengancaman dengan kekerasan. Bantahan itu disampaikan Adam saat menjadi saksi pada Kamis, 13 Januari 2022.

Jerinx sedianya akan dituntut pada hari ini. Namun, jaksa belum merampungkan surat tuntutan sehingga persidangan ditunda dua hari berdasarkan keputusan para pihak yang berperkara.

Gendo berharap dengan penundaan itu bisa memberikan jaksa waktu berpikir untuk menuntut Jerinx bebas.

“Siapa tahu jaksa punya keberanian untuk Jerinx bebas, itu bisa lebih bagus,” ungkap dia.

Jerinx diadili karena didakwa melakukan pengancaman berisi kekerasan terhadap pegiat media sosial Adam Deni Gearaka. Ia didakwa melanggar Pasal 29 Jo Pasal 45 B UU ITE serta Pasal 27 ayat (4) Jo Pasal 45 ayat (4) UU ITE. *Arya

Leave a Comment!