Jakarta, PUBLIKASI – PT Trans-Pacific Petrochemical Indotama (TPPI) dan Dana Pensiun Lembaga Keuangan (DPLK) PertaLife secara resmi menandatangani Perjanjian Kerja Sama Dana Kompensasi Pascakerja. Seremoni penandatanganan berlangsung di Ruang Rapat B, Lantai 11, Gedung Menara Sentraya, Jakarta.
Kerja sama ini bertujuan mendukung pengelolaan kesejahteraan karyawan secara profesional dan berkelanjutan melalui produk Dana Kompensasi Pascakerja yang dikelola oleh DPLK PertaLife.
“Kami menyambut kerja sama ini sebagai langkah nyata untuk memberikan kepastian dan perlindungan jangka panjang bagi karyawan TPPI, bahkan setelah berakhirnya masa kerja mereka,” ujar Iman Syafirman, Direktur Utama TPPI.
“Kami menyambut baik kerja sama antara TPPI dan DPLK PertaLife sebagai bagian dari upaya kami dalam menghadirkan solusi perlindungan berkelanjutan bagi tenaga kerja Indonesia. Melalui DPLK PertaLife, PertaLife Insurance berkomitmen untuk mendukung pengelolaan dana pascakerja yang aman, transparan, dan berorientasi pada kesejahteraan peserta,” ujar Haninido W. Hadi, Direktur Utama PertaLife Insurance.
“Kolaborasi ini mencerminkan komitmen kami dalam memperkuat hubungan jangka panjang antara pelaku industri dan lembaga pengelola dana pensiun. Kami percaya kerja sama ini memberikan nilai tambah bagi kedua belah pihak,” ungkap Deny Kuriniawan selaku Pengurus Bisnis dan Kepatuhan DPLK PertaLife.
“Terima kasih atas kepercayaan yang diberikan TPPI kepada DPLK PertaLife. Sebagai bagian dari PertaLife Insurance, kami berkomitmen untuk mengelola Dana Kompensasi Pascakerja secara prudent, profesional, dan sesuai prinsip tata kelola yang baik,” tambah Ratih Triutami Wijayanti, Head of Corporate Communication PertaLife Insurance.
Melalui kemitraan strategis ini, TPPI dan DPLK PertaLife memperkuat peran aktif dalam menciptakan sistem perlindungan dan kesejahteraan kerja yang berkelanjutan bagi tenaga kerja Indonesia.*PLI*
Tentang PertaLife Insurance
PT Perta Life Insurance merupakan Perusahaan Asuransi Jiwa nasional Indonesia yang sebelumnya Bernama PT Asuransi Jiwa Tugu Mandiri, berdiri pada 28 Juni 1985. Berdasarkan Akta PKR RUPS Luar Biasa No. 23 tanggal 24 November 2021 dan persetujuan Kemenkumham No. AHU – 0067923.AH.01.02 tanggal 29 November 2021, serta persetujuan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) No. Kep-881/NB.11/2021 tanggal 28 Desember 2021, berubah nama menjadi PT Perta Life Insurance (PertaLife Insurance).
“Care, Commit, Agile” menjadi motivasi besar bagi PertaLife Insurance untuk melakukan literasi asuransi dengan menawarkan beragam produk perlindungan, seperti asuransi jiwa, asuransi kesehatan, unit link, program pesangon, dan program Dana Pensiun Lembaga Keuangan (DPLK) melalui jalur distribusi Captive, Corporate, Agency, dan DPLK yang tepercaya dan menjadi pilihan masyarakat Indonesia.
Dana Pensiun Lembaga Keuangan Perta Life Insurance yang sebelumnya bernama DPLK Tugu Mandiri didirikan pada tahun 1993. Berdasarkan Keputusan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Nomor: KEP-68/D.05/2023 tanggal 27 September 2023, berubah nama menjadi Dana Pensiun Lembaga Keuangan Perta Life Insurance (DPLK PertaLife). Dikenal sebagai salah satu pionir program Dana Pensiun yang memiliki reputasi serta komitmen pelayanan yang terbaik di Indonesia. Pada April tahun 2011 DPLK PertaLife telah memiliki sertifikasi ISO 9001:2008 tentang Kualitas Layanan Mutu dan pada bulan April 2017 kembali memperoleh sertifikasi ISO 9001:2015 tentang Pension Fund Management Services.
Sonny H. Sayangbati

