Jakarta, PUBLIKASI – Propaganda radikal terorisme di era modern dinilai dengan mudah menyebar di ruang publik. Praktik radikalisme yang marak menyerang generasi muda ini kemudian memunculkan trend lone-wolf dalam aksi terorisme. Contohnya penyerangan Mabes Polri oleh remaja perempuan pada Maret 2021 lalu.
Untuk meningkatkan kewaspadaan masyarakat terhadap radikalisasi di ruang publik, Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) bersama Lembaga Penyiaran Publik Radio Republik Indonesia (LPP RRI) menandatangani nota kesepahaman atau memorandum of understanding (MoU), pada Rabu (8/9), kemarin.
MOU masing-masing ditanda oleh Sekretaris Utama BNPT, Mayjen TNI Untung Budharto serta Direktur Program dan Produksi LPP RRI, Soleman Yusuf.
Payung kerja sama ini menggiatkan sinergi yang lebih intens dalam melakukan pertukaran data dan informasi, publikasi dan diseminasi informasi, peliputan, serta penyiaran narasi informatif terkait bahaya paham radikal terorisme.
“Melalui momen ini bersama RRI kita lindungi, kita selamatkan masyarakat kita dari informasi yang menjerumuskan bangsa Indonesia terlibat dalam terorisme, dan menjadi korban terorisme,” kata Kepala BNPT, Komjen Pol. Dr. Boy Rafli Amar, M.H., dikutip dari laman resmi BNPT, Kamis (9/9/2021).
Sebagai Lembaga penyiaran publik yang mampu menjangkau seluruh wilayah Indonesia, lanjut Komjen Boy, RRI diharapkan menjadi mitra strategis BNPT dalam pencegahan terorisme.
“Di sinilah BNPT dan RRI jadi mitra yang sangat strategis, menjauhkan Indonesia dari perbuatan terorisme yang mengedepankan kekerasan,” lanjutnya.
Sementara Plt. Direktur Utama LPP RRI, Hari Sudaryanto, menyebut kerja sama dengan BNPT merupakan agenda penting bagi RRI. Propaganda narasi penanggulangan terorisme yang disiarkan oleh RRI diharapkan mampu meredam berita hoax dan radikalisme yang tidak sejalan dengan Pancasila.
“Ke depan radikalisme bisa semakin berkurang dan RRI bisa ikut berperan dalam menyebarkan program BNPT,” tutur Hari.
Adapun beberapa hal yang menjadi ruang lingkup kerja sama antar kedua instansi meliputi: a. Pertukaran data dan/atau informasi; b. Publikasi dan diseminasi informasi; c. Peliputan dan penyiaran. AKS

