Jakarta, PUBLIKASI – Kasus pinjaman online (pinjol) ilegal di delapan wilayah Jakarta dan Tangerang sudah ada tujuh orang ditetapkan sebagai tersangka. Satu orang warga negara asing (WNA) berinisial ZJ, yang berperan sebagai pemodal, berstatus buron dan kini dalam pengejaran.
“Masih pendalaman,” ujar Dirtipideksus Bareskrim Brigjen Helmy. Minggu (17/10/2021).
Helmy menjelaskan, ZJ tidak hanya berperan sebagai pemodal dari jaringan pinjol ilegal di Jakarta dan Tangerang ini, tapi juga diduga menjadi mentor para tersangka yang telah ditangkap.
“Tersangka ZJ, yang merupakan warga negara asing, selain berperan sebagai mentor para operator, juga menjadi pendana yang mentransmisikan SMS yang berisi kesusilaan tadi,” ucap Dirtipideksus Bareskrim Brigjen Helmy Santika dalam jumpa pers di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat (15/10).
Lebih lanjut Helmy membeberkan ZJ beralamat di Pagedangan, Tangerang. Namun, saat digerebek di rumahnya, ZJ tidak ada di rumah.
Meski demikian, polisi menemukan sejumlah barang bukti di tempat tinggal ZJ, di antaranya modem, CPU, dan laptop.
“Tetapi, dari lokasi tempat dia berada, kita berhasil menemukan barang bukti berupa 48 unit modem, 2 unit CPU, 2 unit laptop, dan 2 unit monitor,” imbuh Helmy. *Arya

