AMINDO Berkomitmen Selesaikan Sengketa Konflik dan Perkara Secara Damai Dan Berkeadilan

Jakarta, KORANPUBLIKASI.ID – Mediator berperan penting dalam mengurangi penumpukan perkara di pengadilan dan menyelesaikan sengketa lebih cepat, efisien, murah dan memperoleh keadilan bagi yang bersengketa karena bermuara pada kesepakatan damai.Yang utama mencabut permusuhan guna menciptakan kerukunan nasional.

Asosiasi Mediator Indonesia (AMINDO) adalah sebuah organisasi yang berfokus pada pengembangan dan penerapan mediasi sebagai metode penyelesaian sengketa. AMINDO menekankan bahwa mediasi merupakan cara yang efektif untuk mencegah konflik.

Ketua Umum AMINDO, Dr. John N. Palinggi, M.M., M.B.A., mengungkapkan bahwa Asosiasi Mediator Indonesia didirikan pada tahun 2008, berdasarkan musyawarah nasional seluruh mediator di Indonesia. Awalnya, Mahkamah Agung “meminta” supaya dibentuk sebuah organisasi untuk mengorganisir para mediator yang saat itu diperkirakan jumlahnya mencapai 164.

Permintaan itu tertuang dalam Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) Nomor 2 Tahun 2003 tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan. Peraturan ini sendiri bertujuan untuk memperjelas dan memperkuat pelaksanaan mediasi sebagai upaya penyelesaian sengketa di pengadilan.

Latar belakang terbitnya PERMA Nomor 2 Tahun 2003 ini karena menumpuknya perkara di pengadilan, baik di pengadilan negeri tingkat pertama, pengadilan tinggi hingga Mahkamah Agung. Sementara isinya tentang pengintegrasian mediasi dalam proses beracara di pengadilan yang dapat menjadi salah satu instrumen efektif mengatasi kemungkinan penumpukan perkara di pengadilan.

Selanjutnya, mediasi diyakini merupakan satu-satu proses yang lebih cepat dan murah serta dapat memberikan akses kepada para pihak yang bersengketa untuk memperoleh keadilan atau penyelesaian yang memuaskan atas sengketa yang dihadapi karena bermuara pada kesepakatan damai.

 Menindaklanjuti permintaan MA tersebut, maka digelar musyawarah nasional yang dilaksanakan di Hotel Borobudur, Jakarta. Acara dibuka oleh Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia saat itu, Harifin Andi Tumpa (Ketua MA periode 2009-2012) dan pembekalan diberikan Menteri Dalam Negeri saat itu dijabat Maijen TNI (P) Mardiyanto.

Setelah terbentuk, AMINDO memperoleh akreditasi dari Mahkamah Agung (MA), pengesahan dari Departemen Hukum dan HAM Republik Indonesia melalui Ditjen AHU serta Akreditasi Kementerian Dalam Negeri pada tahun 2008. Selain ketiga akreditasi ini, yang tidak kalah penting dan pokok adalah surat MA yang secara resmi menyatakan dan mendukung semua program Asosiasi Mediator Indonesia.

Tugas mediator sendiri adalah menangani mediasi di pengadilan dan menyelesaikan perselisihan, sengketa atau perkara di dalam maupun di luar pengadilan melalui sistem mediasi yang tetap merujuk pada Peraturan Mahkamah Agung.

Melalui mediasi tidak ada yang dirugikan dalam penyelesaian masalah, dimana semua pihak yang terlibat mencapai kesepakatan yang memberikan keuntungan bagi masing-masing (win-win solution). Dalam hal ini, mediator tidak mencari menang atau kalah, tetapi menyelesaikan masalah dengan kejernihan hati dan bersikap independen. Hal ini tidak mudah, tetapi kenyataannya Dr. John N. Palinggi, M.M.,M.B.A., bisa melewatinya dengan mudah dan baik.

Dasar hukum mediasi juga dituangkan dalam Peraturan Mahkamah Agung yang mewajibkan mediasi 30 hari pada setiap perkara perdata yang masuk ke pengadilan tingkat pertama. Ini berarti, sebelum pokok perkara disidangkan, hakim akan memerintahkan para pihak untuk menyelesaikan sengketa melalui mediasi terlebih dahulu selama maksimal 30 hari kerja, dengan kemungkinan perpanjangan 14 hari kerja lagi jika disepakati oleh para pihak. Artinya, setiap perkara perdata harus dimediasi dulu, dan pelaksanaan mediasi dilakukan oleh mediator hakim atau mediator yang diangkat oleh Pengadilan Negeri, Pengadilan Tinggi dimana perkara tersebut ada. Sebaliknya, setiap perkara yang tidak melalui mediasi dan berlangsung terus di pengadilan maka itu bisa batal karena hukum.

Dengan demikian, poin-poin penting terkait mediasi di pengadilan adalah kewajiban mediasi. Semua perkara perdata yang diajukan ke pengadilan wajib melalui proses mediasi sebelum masuk ke pemeriksaan pokok perkara. Tujuannya untuk mencapai kesepakatan antara para pihak yang bersengketa dengan bantuan seorang mediator. Sementara mediator bisa berasal dari hakim yang tidak menangani perkara tersebut atau dari pihak luar yang bersertifikat. Jika mediasi berhasil, kesepakatan akan dibuat secara tertulis dan dapat dikukuhkan sebagai akta perdamaian oleh hakim. Jika tidak berhasil, sidang perkara akan dilanjutkan.

Dengan adanya mediasi ini, diharapkan dapat mengurangi beban kerja pengadilan dan memberikan kesempatan bagi para pihak untuk menyelesaikan sengketa secara lebih cepat, efisien, dan kekeluargaan.

Mediator itu mesti paham hukum tetapi tidak menyelesaikan masalah dengan hukum saat menjalankan tugasnya, sebaliknya justru menghindari jalur hukum. Di samping itu, seorang mediator harus memiliki sifat murah hati dan bersih hati dalam mendamaikan yang bersengketa agar tidak bertikai. Termasuk dapat memahami perbedaan budaya dan nilai-nilai di antara pihak-pihak yang bersengketa.

Memahami latar belakang budaya yang berbeda sangat mudah bagi Dr. John Palinggi karena ia pernah menjadi dosen Antropologi Budaya tentang suku-suku di Indonesia. Pemahaman keunggulan dan kekurangan suku-suku di Indonesia sudah tidak asing lagi baginya. Misalnya pernah menjadi mediator bagi suku Batak, Jawa hingga Banjar dan beragam suku lainnya.

Mediator John Palinggi telah mendapat penghargaan dari berbagai pihak, diantaranya mendapat 43 ulos dari orang Batak. Di Kasunanan Surakarta dianugerahi gelar kebangsawanan bersama-sama Wiranto Penasihat Khusus Presiden bidang Politik dan Keamanan. Wiranto bergelar Gusti Pangeran Adipati, sementara Dr. John Palinggi Gusti Pangeran John Palinggi Wiryonegoro. Begitu juga di Kesultanan Kutai diberikan gelar Raden Setya Santika, di Bali sejumlah raja-raja yang di bawah koordinasi Puri Agung Singaraja Kerajaan Buleleng, Bali memberikan gelar Satya Sakti Nusantara. Penghargaan ini diberikan langsung oleh Raja Agung Singaraja di Puri Agung Kerajaan Buleleng, Kota Singaraja Bali, Ida Anak Agung Ngurah Ugrasena,  pada Sabtu (16/12/2023).

Selain itu, lima tahun belakangan ia menjabat Ketua Harian Badan Interaksi Sosial Masyarakat Wadah Kerukunan Umat Beragama (BISMA). Saat pendirian BISMA tahun 2000 John dipercaya menjadi Sekretaris Jenderal, Ketua Umumnya dijabat oleh Nurcholis Majid (Alm).

Agar mampu berinteraksi dan berdialog dengan baik di lingkungan BISMA, Dr. John Palinggi memperdalam ilmu agama Islam selama 9,5 tahun ditambah kajian tasawuf selama 3,5 tahun. Ia juga memperdalam agama Buddha selama 4 tahun, agama Hindu 4,5 tahun, dan Konghucu 2,5 tahun.

Memperdalam ilmu agama itu dilakukannya karena menyadari pemahaman ini sebagai modal utama bagi dirinya sebagai mediator. Sebab mediator harus memiliki rasa kemanusiaan yang tinggi. Pesannya: “Jangan menjadi mediator tetapi karakternya cacat etika, hati seorang mediator harus terpelihara. Mediator tidak berpikir untuk mengambil uang orang, tapi bagaimana mendamaikan orang sehingga mencabut permusuhan yang ujungnya damai”.

Diakuinya, proses mediasi sejumlah kasus menjadi sulit karena pengacara para pihak yang bersengketa ada yang melakukan atau mempengaruhi kliennya dengan hal-hal yang tidak bermuara kepada damai. Karena itu, sangat penting juga untuk tidak mengabaikan peran dan profesi pengacara, seorang mediator harus menghormati pengacara guna mengikut sertakan dalam proses mediasi sampai selesai.

Tidak kalah pentingnya, seorang mediator harus menampilkan diri secara baik, tidak boleh cacat hukum dalam masyarakat. Citra baik dan tidak tercela hukum ini, mediator John mendapat pengakuan dari 18 negara di Asia Pasifik, yakni mendapat bebas visa APEC Business Travel Card. Bahkan bebas visa di 18 negara Asia Pasifik diperpanjang lagi sampai 2029, terhitung dari 2015 lalu.

Hebatnya lagi, ia pernah menangani dan menyelesaikan sengketa dari klien yang berasal dari antar negara. Misalnya, kasus tanah di Bali seorang berkewarganegaraan Inggris dan  Sydney serta seorang berkewarganegaraan Amerika. Pernah juga memiliki klien yang berasal dari China, yakni kerabat Presiden Xi Jinping terkait tambang pasir besi yang berlokasi di Cianjur Selatan, Jawa Barat. Ada juga warga Singapura yang tertipu 350 miliar terkait tambang batu bara di Kabupaten Kutai Kartanegara. Semuanya kasus ditangani tanpa meminta uang muka. Karena itu, seorang mediator harus memiliki modal. Modal bukan untuk menyuap, tetapi untuk menunjukkan kapabilitas kepada setiap klien.

Kemampuan menjadi mediator bagi warga negara asing itu dimiliki John Palinggi karena ia bersama Ketua Mahkamah Agung Dr. H. Muhammad Syarifuddin, S.H., M.H.; Ketua Pengadilan Tinggi Riau Dr. Hj. Diah Sulastri Dewi, S.H., M.H., sekitar 12 orang saat itu pernah mengikuti training di Pengadilan Singapura dan Mahkamah Agung Singapura. John juga studi banding tentang mediasi ke Tokyo Jepang dan Sydney Australia.

Disisi lain, mediasi oleh seorang mediator sejalan dengan langkah yang diambil Kepala Kepolisian Republik Indonesia, Jenderal Polisi Drs. Listyo Sigit Prabowo, M.Si., dengan terbitnya Peraturan Kapolri Nomor 8 Tahun 2021 tentang Penanganan Tindak Pidana Berdasarkan Keadilan Restoratif (Perpol No.8 Tahun 2021).

Perkap ini menekankan pentingnya penerapan Keadilan restoratif (restorative justice) dalam penanganan perkara pidana di lingkungan Kepolisian. Keadilan restoratif adalah pendekatan dalam penyelesaian perkara pidana yang menekankan pada pemulihan hubungan yang rusak antara pelaku dan korban, serta melibatkan masyarakat dalam proses tersebut.

Lalu seperti apa harapan-harapan para mediator kedepan? Salah satunya, Mahkamah Agung harus memberikan peluang besar terhadap mediator nonhakim untuk berperan lebih luas. Sebab, mediator nonhakim memiliki beberapa kelebihan dalam proses mediasi, terutama dalam hal efisiensi, biaya, pengalaman tentang liku-liku dalam dunia: Bank, Pertanahan,  Adat, Agama, Perburuhan, Lingkungan TNI dan Polri serta pemerintahan,  pengetahuan sosial kemasyarakatan, dan pendekatan emosional. Mediator nonhakim juga memiliki keahlian khusus di bidang psikologi atau konseling, yang memungkinkan mereka untuk lebih memahami aspek emosional dalam konflik harus bersosialisasi.

Sejak 2009 sampai sekarang mediator John Palinggi sudah menangani sengketa/konflik 42 skala kecil, 23 skala menengah, 26 sekala besar atau konflik besar. Keberhasilan 86%, 14% tidak selesai karena para pihak meninggal dunia.

Sejauh ini, Dr  John Palinggi sudah menjadi mediator sejak 2009 di 11 pengadilan negeri, pengadilan  tinggi dan pengadilan agama. Diantaranya, Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Jakarta Utara, Jakarta Selatan, Jakarta Pusat, Jakarta Barat, Bekasi, Depok, Makassar, Tenggarong, Balikpapan, Makale Toraja, dan Pengadilan Agama Jakarta Pusat, serta Pengadilan Tinggi Sulawesi Selatan dan Sulawesi Barat. Hingga saat ini sudah ada kurang lebih 100 kasus yang ia tangani dan semuanya hasilnya sangat memuaskan. Tanpa pelanggaran atau cacat hukum sedikitpun.

Majalah Bhayangkara STIK/Sudin/Timbul Siregar

 

Leave a Comment!