Dr. John Palinggi Tegaskan Abolisi-Amnesti Kepada Tom Lembong dan Hasto Sesuai UUD 1945    

Jakarta, PUBLIKASI – Presiden RI Prabowo Subianto memberikan abolisi kepada mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong atau biasa dipanggil Tom Lembong, dan amnesti untuk Sekretaris Jenderal Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto. Pemberian abolisi dan amnesti ini telah mendapat persetujuan DPR RI pada Kamis, 31 Juli 2025. 

Sebelumnya, Tom Lembong telah divonis bersalah dan dihukum 4,5 tahun penjara dalam kasus impor gula pada 2015-2016. Sementara Hasto dihukum 3,5 tahun dalam kasus suap terhadap Anggota KPU Wahyu Setiawan untuk menjadikan Harun Masiku menjadi Anggota DPR pergantian antar waktu.

 Pemberian abolisi kepada Tom Lembong dan amnesti terhadap Hasto tersebut, ditegaskan Pengamat Politik yang juga Ketua Umum Asosiasi Mediator Indonesia (AMI), Dr. John N. Palinggi, M.M., M.B.A., merupakan hak prerogatif Presiden RI. Hal ini dilakukan Presiden Prabowo sesuai dengan Undang-Undang Dasar 1945 (UUD 45) dan Undang Undang Darurat Nomor 11 Tahun 1954 tentang Abolisi dan Amnesti.

 Pasal 14 UUD 1945 mengatur tentang hak prerogatif Presiden dalam memberikan grasi, rehabilitasi, amnesti, dan abolisi. Pasal ini lengkapnya berbunyi: (1) Presiden memberi grasi dan rehabilitasi dengan memperhatikan pertimbangan Mahkamah Agung (MA). (2) Presiden memberi amnesti dan abolisi dengan memperhatikan pertimbangan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).

 Lalu, pada Pasal 2 dan Pasal 4 UU Nomor 11 tahun 1954, dinyatakan jika seseorang atau sekelompok orang diberikan amnesti, maka segala akibat hukum dari tindak pidana yang dilakukan dihapuskan.

 “Tindakan Bapak Presiden untuk memberikan abolisi kepada Pak Tom Lembong maupun amnesti kepada Pak Hasto adalah hak Presiden di ranah yudikatif. Keduanya adalah hak mutlak atau hak prerogatif Bapak Presiden yang diatur dalam UUD 1945, dan pelaksanaannya memerlukan persetujuan DPR, dan DPR sudah menyetujui usulan itu setelah konsultasi bersama pemerintah,” tutur Dr. John Palinggi kepada koranpublikasi.com, Selasa (5/8/2025).

 

Tidak dipungkiri, keputusan Presiden Prabowo tersebut menyulut reaksi beragam dan menimbulkan pro dan kontra di masyarakat luas. Beberapa pihak memandang sebagai upaya penyatuan, tetapi banyak juga yang menganggap keputusan itu adalah upaya rekonsiliasi politik dan menyalahi hukum. 

Bahkan menjadi trending topik di berbagai media, karena dianggap kontroversial oleh berbagai pihak. Namun bagi Dr. John Palinggi yang sudah puluhan tahun mengalami periode kepemimpinan presiden sekaligus mencermati situasi politik Indonesia, langkah Presiden Prabowo ini adalah gerak maju dalam penyempurnaan sistem hukum nasional bahwa hukum itu dinamis, terus berkembang mengikuti tantangan zaman.

 Di sisi lain, langkah Presiden ini bukan sekadar keputusan politik, melainkan sekaligus simbol kematangan hukum dan kedewasaan demokrasi. 

Menurut Dewan Kehormatan Asosiasi Badan Usaha Jasa Pengamanan Indonesia (ABUJAPI) ini, Prabowo bukan hanya bertindak sebagai kepala pemerintahan, tetapi juga sebagai seorang negarawan yang tengah menata ulang hubungan sosial-politik di masyarakat. 

Di sisi lain kata Dewan Kehormatan Asosiasi Badan Usaha Jasa Pengamanan Indonesia (ABUJAPI) ini, keputusan tersebut juga sekaligus menggembirakan. Pasalnya, kasus Hasto dan Lembong sempat memicu polarisasi publik karena kerap dikaitkan dengan atmosfer politik Indonesia yang diwarnai gesekan tajam sejak masa kampanye.

 Namun kini, melalui abolisi dan amnesti, Presiden Prabowo ia dinilai sedang mengupayakan rekonsiliasi politik yang lebih luas. Pemberian abolisi dan amnesti oleh Prabowo ini, lanjut Dr. john Palinggi, bukan hanya bertindak sebagai kepala pemerintahan, tetapi juga sebagai seorang negarawan yang tengah menata ulang hubungan sosial-politik di masyarakat.

 Ia menyebut Presiden Prabowo tengah berjuang untuk merubah negara menjadi lebih baik. Karena itu Dr. John Palinggi meminta pemberian abolisi dan amnesti tidak diterjemahkan ke ha-hall yang lain-lain atau “digoreng-goreng” tidak jelas.

 “Beliau orang yang sangat tidak suka dengan fitnah, kebohongan, perlakuan tidak senonoh, dan penghinaan,” tegasnya.

 Saat ini, lanjutnya, Presiden Prabowo tengah berjuang untuk merubah negara menjadi lebih baik. Mungkin ada kekurangan, tentu akan ada evaluasi dengan mendengar masukan dari berbagai pihak.

 Dr. John Palinggi mengingatkan, sebagai warga negara yang baik, tetap harus mentaati hukum dan menghormati prosesnya, baik pidana maupun perdata, mulai dari kepolisian sampai tingkat pengadilan. Juga harus menghormati para penegak hukum.

 “Kalau mau negara ini maju, maka proses hukum harus dihormati. Jangan setiap keputusan selalu dianggap salah sehingga harus ribut sana-sini. Berkoar-koar di medsos, televisi, dan media, sehingga menimbulkan kegaduhan,” sindirnya.

Ia meminta setiap lapisan masyarakat  untuk memiliki kesadaran bahwa pembangunan tidak akan mungkin berjalan kalau kegaduhan di sana-sini. Sementtaa bagi Tom Lembong dan Hasto Kristiyanto, John Palinggi menganalogikan, setiap orang untuk mencapai danau yang tenang dan air yang sejuk harus lebih dulu melewati hutan rimba belantara.

 “Kepada Pak Tom Lembong dan Pak Hasto, saya ucapkan selamat. Saya mengenal dua tokoh ini dengan baik. Bapak berdua tengah diprogram oleh Tuhan Yang Sangat Baik untuk semakin maju dan menjadi lebih baik lagi kedepannya,” pungkasnya.

sudin hasibuan

 

 

Leave a Comment!