Jakarta, PUBLIKASI – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap mengendus modus korupsi dalam kasus proyek-proyek di Divisi EPC PT Pembangunan Perumahan (Persero) tahun anggaran 2022-2023. Halitu dikatakan Juru Bicara KPK Budi Prasetyo, modus perkara tersebut adalah proyek-proyek fiktif yang mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp 80 miliar. “Diduga ada beberapa proyek fiktif yang dijalankan dalam modus korupsi ini,” kata Budi dalam keterangannya, hari ini, Rabu (29/7/2025).
Ia mengatakan, ada beberapa proyek fiktif yang dikerjakan oknum PT PP. Dalam proyek tersebut, oknum tersebut menunjuk pihak ketiga atau subkontraktor.
“Pihak lainnya inilah yang kemudian mengeklaim untuk pencairannya, padahal tidak melakukan pekerjaan apa-apa dari pencairan itu,” akunya.
Walau proyek tidak dikerjakan, Budi mengatakan, pencairan anggaran tetap dilakukan sesuai dengan nilai proyek. “Tidak ada pengerjaannya, hanya keluar invoice atau tagihan yang kemudian itu menjadi dasar untuk melakukan pencairan sejumlah uang sesuai nilai proyeknya,” paparnya.
Modus tersebut, kata Budi, KPK mengenakan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Tipikor terhadap para tersangka karena mengakibatkan kerugian negara. “Sehingga dalam perkara ini KPK mengenakan Pasal 2, Pasal 3. Karena memang diduga ada kerugian negara yang ditimbulkan dengan adanya pencairan dana atau pencairan anggaran dari proyek-proyek fiktif yang dilakukan,” ucap dia. Sebelumnya, KPK tengah mengusut kasus korupsi baru terhadap proyek-proyek di Divisi EPC PT Pembangunan Perumahan (Persero) tahun anggaran 2022-2023. “Tanggal 9 Desember 2024, KPK telah memulai penyidikan untuk perkara sebagaimana tersebut di atas,” kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto di Gedung Merah Putih, Jakarta, Jumat (20/12/2024).
Tessa mengatakan, KPK telah menetapkan dua orang tersangka dalam kasus korupsi tersebut. Namun, ia tak mengungkapkan identitasnya. Tessa juga mengatakan, hasil perhitungan sementara kerugian negara terhadap kasus korupsi tersebut sekitar Rp 80 miliar. Terakhir, ia mengatakan, terkait kasus tersebut, KPK mengajukan permohonan pencegahan bepergian ke luar negeri untuk dua orang berinisial DM dan HNN pada 11 Desember 2024.
Keputusan ini berlaku untuk enam bulan. “Tindakan larangan bepergian ke luar negeri tersebut dilakukan oleh penyidik karena keberadaan yang bersangkutan di wilayah Indonesia dibutuhkan dalam rangka proses penyidikan dugaan tindak pidana korupsi sebagaimana tersebut di atas,” akunya.*Zet waddi rambe

