RW.01, Kel. Warakas Bentuk Bank Sampah KLINCI

Jakarta, PUBLIKASI – Dalam rangka mewujudkan program sampah terpadu berbasis masyarakat, maka perlu dilakukan secara konferhensif dari hulu ke hilir agar memberikan manfaat secara ekonomi, sehat bagi masyarakat dan aman bagi lingkungan, serta dapat merubah perilaku masyarakat.
Untuk mewujudkan pengelolaan sampah tersebut, Lurah Warakas, Kecamatan Tanjung Priok, Jakarta Utara, Makhrus Nugroho Darojat melalui Surat Keputusannya Nomor. 61, tentang Pembentukan Bank Sampah KLINCI ( Kampung Lingkungan Kecil ) di wilayah Rw.01, Kelurahan Warakas.

Pembentukan Bank Sampah KLINCI sudah sesuai dengan Undang-undang No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan,  Undang-undang No. 18 tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah, Peraturan Pemerintah No. 81 tahun 2012 tentang Pengelolaan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis sampah rumah tangga, Peraturan Mentri Dalam Negeri No. 33 tahun 2010 tentang Pedoman Pengelolaan Sampah, Peraturan Daerah No. 3 tahun 2013 tentang Pengelolaan Sampah, Keputusan Gubernur No. 853 tahun 2003 tentang Pelimpahan wewenang kepada Pemerintah Kelurahan untuk melaksanakan sebagai tigas kebersihan serta Intruksi Gubernur No. 157 tahun 2016 tentang Pembinaan dan Pengembangan Bank Sampah.

Saat ini untuk wilayah Rw. 01, Bank Sampah KLINCI terdapat di Jl. Warakas I No. 7 Rt.01/01 sebagai penampungan akhir dari pengolahan composter cair, mijel ( minyak jelantah ) dan sampah pilah plastik. Sedangkan untuk penyortiran dan penampungan sementara betada di belakanh Pasar Warakas, terang Sudjarwo Ketua Bank Sampah KLINCI di kantornya.

Sudjarwo berharap agar khususnya warga Rw.01 dan umumnya warga yang bermukim di Kelurahan Warakas dapat menerapkan pola hidup sehat dan bersih dengan mengumpulkan botol dan gelas bekas air mineral serta mijen. Untuk botol dan gelas bekas air mineral dapat di tabung atau di uangkan langsung, sedangkan 1 Lt mijen dapat ditukarkan dengan cairan pencuci piring 470 ML, jelasnya. *

Leave a Comment!